Nilai dan Norma Konstitusional UUD NRI 1945 dan Konstitusionalitas
Ketentuan
Perundang-undangan di bawah UUD
A. Nilai dan Norma Konstitusional
Nilai adalah sesuatu yang dijadikan sebagai
panduan dalam hal mempertimbangkan keputusan yang akan diambil kemudian.
Sementara Norma adalah aturan yang berlaku di kehidupan bermasyarakat. Sebelum
masuk ke pembahasan, saya akan memaparkan apa itu konstitusi. Konstitusi adalah
suatu kerangka negara yang diorganisasikan melaui dan dengan hukum yang menetapkan
lembaga-lembaga yang tetap dengan mengakui fungsi dan haknya.
Fungsi Konstitusi :
1.
Sebagai pelindung hak asasi manusia dan
kebebasan warga suatu negara
2.
Sebagai piagam kelahiran suatu negara ( a birth certificate of new state )
3.
Sebagai sumber hukum tertinggi
4.
Membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak
bertindak sewenang-wenang
5.
Sebagai indentitas nasional dan lambang
6.
Fungsi simbolik sebagai rujukan identitas dan
keagungan bangsa ( indentity of nation
)
7.
Sebagai alat yang membatasi kekuasaan
Konstitusi ada untuk membatasi
dan mengendalikan kekuasaan pemerintah atau penguasa. Bisa diartikan juga keseluruhan peraturan
dalam sistem politik suatu negara baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang
secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat
negara.
B. Permasalahan Yang Muncul Terkait Dengan
Konstitusi Dibawah UUD
Berjalannya suatu negara tak
selalu mulus dalam menjalankan konstitusional. Banyak kasus yang terjadi di
masa lau yang membuktikan bahwa konstitusi UUD NRI 1945 belum berjalan dengan
sesuai. Salah satu contoh yang mudah adalah kasus yg terjadi sekitar 1997-1998,
hukum yang bersifat otoriter dan sentralistik, KKN yang begitu sarat dalam
pemerintahan, Dwifungsi ABRI dan lain-lain. Masalah-masalah yang ada dalam UUD
1945 dan hasil amandemen ( perubahan Undang-undang ) sebagai konstitusi
bersumber dari tiga hal berikut :
1.
Baik UUD 1945 asli maupun hasil amandemen belum
pernah dimintakan persetujuan rakyat secara langsung melalui referendum, dan
tidak ada aturan mengenai referendum untuk perubahan dan penggantian
konstitusi.
2.
Belum semua Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar
negara dituangkan dalam konstitusi.masih adanya banyak undang-undang yang
secara hakekat bertentangan dengan pancasila, akan tetapi lolos dalam uji materi
di Mahkamah Konstitusi.
3.
Sebagai bangsa, kita telah mengalami sejarah
panjang berabad-abad lamanya. Salah satu masa kejayaan Indonesia adalah masa
Majapahit, dimana hayam wuruk menjadi Raja (Kepala Negara) dan Gajahmada
(Kepala Pemerintahan). Apa yang terjadi ini justru mengingkari sejarah ini
dengan menjadikan presiden sebagai kepala Negara dan sekaligus kepala
Pemerintahan. Hal ini menimbulkan kerancuan sistemik,
sehingga kita tidak tahu lagi yang mana yang urusan Negara dan yang mana urusan
Pemerintahan.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa, hukum yang berjalan
di Indonesia saat ini masih belum berjalan mulus sesuai dengan pembukaan UUD
NRI 1945. Demi terciptanya harmonisasi dalam kehidupan bernegara, ini merupakan
PR bagi Mahkamah Konstitusi dalam usaha menselaraskan penerapan Konstitusi UUD
NRI 1945. Mahkamah Konstitusi mempunyai
tanggung jawab yang besar terhadap pengujian relevansi UUD yang ada pada UUD 1945, baik dari segi Formal
maupun Material.
DAFTAR PUSTAKA
Buku Ajar Mata Kuliah Wajib Umum Pendidikan Kewarganegaraan,
Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset,Teknologi
dan Perguruan Tinggi . 2016
Komentar
Posting Komentar