Nilai dan Norma Konstitusional UUD NRI 1945 dan Konstitusionalitas Ketentuan                      Perundang-undangan di bawah UUD


A.      Nilai dan Norma Konstitusional
Nilai adalah sesuatu yang dijadikan sebagai panduan dalam hal mempertimbangkan keputusan yang akan diambil kemudian. Sementara Norma adalah aturan yang berlaku di kehidupan bermasyarakat. Sebelum masuk ke pembahasan, saya akan memaparkan apa itu konstitusi. Konstitusi adalah suatu kerangka negara yang diorganisasikan melaui dan dengan hukum yang menetapkan lembaga-lembaga yang tetap dengan mengakui fungsi dan haknya.

Fungsi Konstitusi : 
1.       Sebagai pelindung hak asasi manusia dan kebebasan warga suatu negara
2.       Sebagai piagam kelahiran suatu negara ( a birth certificate of new state )
3.       Sebagai sumber hukum tertinggi
4.       Membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak bertindak sewenang-wenang
5.       Sebagai indentitas nasional dan lambang
6.       Fungsi simbolik sebagai rujukan identitas dan keagungan bangsa ( indentity of nation )
7.       Sebagai alat yang membatasi kekuasaan

Konstitusi ada untuk membatasi dan mengendalikan kekuasaan pemerintah atau penguasa.  Bisa diartikan juga keseluruhan peraturan dalam sistem politik suatu negara baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat negara.
B.      Permasalahan Yang Muncul Terkait Dengan Konstitusi Dibawah UUD
Berjalannya suatu negara tak selalu mulus dalam menjalankan konstitusional. Banyak kasus yang terjadi di masa lau yang membuktikan bahwa konstitusi UUD NRI 1945 belum berjalan dengan sesuai. Salah satu contoh yang mudah adalah kasus yg terjadi sekitar 1997-1998, hukum yang bersifat otoriter dan sentralistik, KKN yang begitu sarat dalam pemerintahan, Dwifungsi ABRI dan lain-lain. Masalah-masalah yang ada dalam UUD 1945 dan hasil amandemen ( perubahan Undang-undang ) sebagai konstitusi bersumber dari tiga hal berikut :
1.       Baik UUD 1945 asli maupun hasil amandemen belum pernah dimintakan persetujuan rakyat secara langsung melalui referendum, dan tidak ada aturan mengenai referendum untuk perubahan dan penggantian konstitusi.
2.       Belum semua Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dituangkan dalam konstitusi.masih adanya banyak undang-undang yang secara hakekat bertentangan dengan pancasila, akan tetapi lolos dalam uji materi di Mahkamah Konstitusi.

3.       Sebagai bangsa, kita telah mengalami sejarah panjang berabad-abad lamanya. Salah satu masa kejayaan Indonesia adalah masa Majapahit, dimana hayam wuruk menjadi Raja (Kepala Negara) dan Gajahmada (Kepala Pemerintahan). Apa yang terjadi ini justru mengingkari sejarah ini dengan menjadikan presiden sebagai kepala Negara dan sekaligus kepala Pemerintahan.  Hal ini menimbulkan kerancuan sistemik, sehingga kita tidak tahu lagi yang mana yang urusan Negara dan yang mana urusan Pemerintahan.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa, hukum yang berjalan di Indonesia saat ini masih belum berjalan mulus sesuai dengan pembukaan UUD NRI 1945. Demi terciptanya harmonisasi dalam kehidupan bernegara, ini merupakan PR bagi Mahkamah Konstitusi dalam usaha menselaraskan penerapan Konstitusi UUD NRI 1945. Mahkamah Konstitusi  mempunyai tanggung jawab yang besar terhadap pengujian relevansi UUD  yang ada pada UUD 1945, baik dari segi Formal maupun Material.



DAFTAR PUSTAKA
Buku Ajar Mata Kuliah Wajib Umum Pendidikan Kewarganegaraan, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset,Teknologi dan Perguruan Tinggi . 2016

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hak Hidup Seorang Manusia